Hukum  

Akhir Drama Kasus Video Profil Desa Karo: Videografer Amsal Christy Divonis Bebas

Akhir Drama Kasus Video Profil Desa Karo: Videografer Amsal Christy Divonis Bebas
Videografer Amsal Sitepu resmi divonis bebas/Net

Realitarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4).

Direktur CV Promiseland tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa seluruh materi perbuatan yang didakwakan kepada Amsal tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari segala dakwaan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala.

Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wira Arizona. Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.

Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal ke 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo telah dimanipulasi. Bahkan, jaksa sempat berargumen bahwa biaya ide hingga editing dan dubbing seharusnya bernilai “nol rupiah” demi efisiensi dana desa. Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh hakim yang memandang proses kreatif memiliki nilai profesional tersendiri.

Kasus ini sebelumnya memicu polemik di kalangan pekerja kreatif dan mendapat atensi khusus dari Komisi III DPR RI.

Tekanan publik dan pengawalan dari parlemen disinyalir menjadi salah satu faktor yang membuat kasus ini menarik perhatian nasional, hingga akhirnya penahanan Amsal sempat ditangguhkan sebelum vonis bebas dibacakan.

Dengan putusan ini, dugaan kerugian negara sebesar Rp202,1 juta berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Karo dinyatakan tidak relevan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam pelaksanaan kontrak kerja kreatif tersebut.[prs]