DPR  

Komisi II DPR Dorong Dana Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun

Komisi II DPR Dorong Dana Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. //Net

Realitarakyat.com – Komisi II DPR RI berkomitmen memperkuat dukungan finansial bagi daerah-daerah dengan status Otonomi Khusus (Otsus).

Fokus utama diarahkan pada perpanjangan masa berlaku dana Otsus Aceh selama 20 tahun ke depan serta peningkatan plafon anggaran untuk enam provinsi di wilayah Papua.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap status Otsus Aceh yang secara regulasi akan berakhir pada 1 Januari 2027.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi II mendorong revisi segera terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kita akan dorong dana otsus di Aceh dan Papua menggunakan pendekatan yang sama. Untuk Aceh, kami usulkan diperpanjang dari 2028 hingga 2048, dengan besaran 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU),” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4).

Terkait wilayah Papua, Rifqinizamy menyoroti bahwa alokasi dana Otsus saat ini masih merujuk pada kondisi awal yang hanya mencakup dua provinsi (Papua dan Papua Barat). Padahal, saat ini dana tersebut harus dibagi untuk enam provinsi menyusul terbentuknya empat Daerah Otonomi Baru (DOB).

Menurutnya, akselerasi pembangunan di provinsi baru seperti Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan belum bisa maksimal jika plafon anggaran tidak ditingkatkan secara signifikan.

Melalui Panja Evaluasi DOB, Komisi II telah berhasil mendorong kucuran APBN untuk mempercepat pembangunan infrastruktur perkantoran di empat provinsi baru Papua. Peningkatan anggaran ini tercatat sangat drastis guna menyelesaikan kendala pembangunan di lapangan.

“PR ini satu per satu kita selesaikan. Fokus kami adalah memastikan kehadiran negara melalui pembangunan fisik dan kesejahteraan di wilayah ujung timur dan barat Indonesia tetap terjaga,” pungkasnya.[prs]