Komisi III DPR Pastikan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Jawa Barat Berjalan Mulus

Komisi III DPR Pastikan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Jawa Barat Berjalan Mulus
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin. //net

Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Polda Jawa Barat untuk memantau kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Reformasi hukum pidana ini diproyeksikan membawa sistem hukum nasional ke arah yang lebih modern dengan mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan tinjauan lapangan, pelaksanaan KUHAP yang baru di wilayah Jawa Barat tidak menemui kendala berarti. Hal ini disebabkan oleh kuatnya koordinasi antarinstansi penegak hukum di daerah tersebut.

“Koordinasinya cukup bagus, sehingga tidak ditemukan hambatan dalam pelaksanaan KUHAP yang baru. Semuanya berjalan lancar,” ujar Safaruddin usai memimpin kunjungan di Bandung, Kamis (9/4/2026).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menekankan bahwa sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan merupakan faktor kunci.

Menurutnya, koordinasi yang solid sangat diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran norma hukum serta kendala teknis dalam penanganan perkara di lapangan.

“Kerja sama dan sinergi itu harus dijaga, dipelihara, dan ditingkatkan. Dengan begitu, perkara-perkara yang terjadi tidak akan menemukan hambatan,” tegasnya.

Komisi III berharap komitmen kuat antar-aparat penegak hukum ini dapat konsisten dilakukan guna menghadirkan kepastian hukum dan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat luas seiring diberlakukannya regulasi baru tersebut.