Komisi IV DPR Soroti Gugatan Izin PT Papua Lestari, Minta Perusahaan Buktikan Tak Rusak Alam

Komisi IV DPR Soroti Gugatan Izin PT Papua Lestari, Minta Perusahaan Buktikan Tak Rusak Alam
Anggota Komisi IV DPR RI, Sumail Abdullah. //net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Sumail Abdullah, meminta PT Papua Lestari Abadi untuk menunjukkan bukti konkret terkait pengelolaan kawasan hutan yang mereka lakukan sebelum izin konsesinya dicabut oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi IV, Senayan, Senin (6/4).

Langkah ini diambil guna menguji kebenaran tuduhan perusakan alam yang menjadi dasar pencabutan izin oleh pemerintah.

Sumail menekankan pentingnya sinkronisasi data vegetasi antara pihak perusahaan dan pemerintah untuk membedah legalitas keputusan tersebut.

“Sejak izin diberikan, perusahaan harus menunjukkan vegetasi apa yang dilakukan pada awalnya. Kita akan cocokkan dengan data pemerintah untuk melihat apakah keputusan pencabutan izin itu benar atau salah,” ujar Sumail.

Politisi tersebut menyoroti klaim perusahaan yang menyatakan tidak melakukan penebangan, melainkan proses penghutanan kembali (reboisasi).

Ia mendesak perusahaan memaparkan secara detail luas area serta aktivitas yang telah dilakukan sejak awal izin dikantongi.

Pencabutan izin ini menandai pengalihan status lahan kembali ke otoritas negara di bawah pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Langkah tersebut diambil pemerintah untuk memastikan tata kelola hutan yang lebih berkelanjutan.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah menggugurkan gugatan PT Papua Lestari Abadi terhadap Bupati Sorong terkait pencabutan izin usaha perkebunan perusahaan tersebut. (ndi)