Hukum  

Nadiem Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun Hasil Rekayasa BPKP!

Nadiem Sebut Kerugian Negara Rp2 Triliun Hasil Rekayasa BPKP!
Sidang Nadiem Makariem/Net

Realitarakyat.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyebut angka kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sebagai hasil rekayasa.

Hal ini disampaikan Nadiem usai mengikuti sidang pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem mengeklaim bahwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/4), auditor BPKP mengakui tidak membandingkan harga beli laptop dengan harga pasar riil.

Menurutnya, BPKP justru menggunakan asumsi margin sendiri dan menetapkan harga wajar sebesar Rp4,3 juta yang tidak ditemukan dalam survei pasar mana pun.

“Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar. Ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata,” ujar Nadiem saat ditemui di sela persidangan.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Secara terperinci, kerugian tersebut meliputi:

-Rp1,56 triliun: Terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

-Rp621,39 miliar (44,05 juta USD): Terkait pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat.

Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari investasi Google melalui entitas bisnis tertentu. Hal ini dikaitkan dengan lonjakan kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022 yang mencatat surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Perbuatan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pihak, termasuk pejabat Kemendikbudristek berinisial Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pihak swasta, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Nadiem terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Hingga kini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan saksi ahli guna membuktikan keabsahan nilai kerugian negara tersebut.[prs]