Realitarakyat.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022, Rabu (15/4).
Tiga terdakwa didakwa melakukan serangkaian penyimpangan dalam pembelian tanah seluas 70 hektare yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa, yakni Subhan (mantan Kepala BPN Sumbawa), serta Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen dari tim appraisal (penilai lahan).
JPU menguraikan bahwa korupsi bermula dari perencanaan pengadaan lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, tim verifikasi dokumen dituding abai terhadap prosedur hukum, serta adanya penunjukan struktur pelaksana yang menyalahi aturan Kementerian ATR/BPN.
“Terdapat klaim kepemilikan yang tidak sesuai dengan kondisi fisik tanah. Bahkan, pihak pengklaim diketahui tidak pernah melihat fisik sertifikat aslinya,” papar Jaksa Fajar Alamsyah Malo di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Terdakwa Subhan didakwa melakukan perbaikan peta bidang secara sepihak tanpa verifikasi, sementara dua terdakwa dari tim appraisal disebut mengabaikan ketidaksesuaian data lapangan dalam laporan penilaian mereka.
Meski muncul kerugian negara senilai Rp6,7 miliar, jaksa mencatat bahwa dana tersebut telah dikembalikan oleh penjual lahan, Ali Bin Dachlan, pada tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)






