Andrie Yunus Tolak Beri Keterangan di Pengadilan Militer dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Andrie Yunus Tolak Beri Keterangan di Pengadilan Militer dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. //net

Realitarakyat.com – Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, secara resmi menolak memberikan keterangan dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyatakan bahwa sikap Andrie didasari pada konsistensinya dalam menolak sistem peradilan militer untuk tindak pidana umum.

Peradilan militer dinilai rentan menciptakan ketidakadilan dan memicu impunitas bagi pelaku.

“Andrie Yunus menyampaikan penolakannya secara konsisten. Sistem peradilan militer ditengarai dapat memicu impunitas serta ketidak-imparsialan terhadap kasus tindak pidana umum,” ujar Jane di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Jane juga mengkritik sikap majelis hakim yang terkesan memaksa dan mengancam pidana terhadap Andrie jika tidak hadir.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk reviktimisasi, mengingat Andrie saat ini masih dalam proses pemulihan medis di RSCM akibat serangan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan Andrie pada sidang Rabu (13/5) mendatang, baik secara langsung maupun daring.

Hakim menganggap keterangan Andrie sebagai korban sangat krusial dalam pembuktian perkara.

Kasus ini menyeret empat prajurit TNI sebagai terdakwa, yakni Letda Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Lettu Budhi Hariyanto, dan Serda Edi Sudarko.

Para terdakwa diduga melakukan penyiraman air keras karena dendam setelah Andrie menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Jakarta pada Maret 2025 lalu. (*)