Realitarakyat.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah MJE sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Saat ini, MJE telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tersangka MJE diduga membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan Samin Tan (ST) melalui penggunaan dokumen laporan hasil verifikasi palsu untuk memperoleh persetujuan berlayar,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Modus operandi yang dilakukan adalah memfasilitasi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan untuk tetap melakukan ekspor batu bara ilegal. Padahal, izin pertambangan PT AKT telah dicabut oleh Menteri ESDM sejak 19 Oktober 2017.
Dengan ditetapkannya MJE, total terdapat lima tersangka dalam perkara ini.
Selain Samin Tan dan MJE, Kejagung telah menjerat mantan Kepala KSOP Rangga Ilung berinisial HS, Direktur PT AKT berinisial BJW, dan General Manager PT OOWL Indonesia berinisial HZM.
Para tersangka diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara agar aktivitas tambang ilegal tetap berjalan meski izin telah diterminasi. (*)






