Realitarakyat.com – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya informasi yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban dan meminta masyarakat menggantinya dengan uang.
Kemenag menegaskan bahwa narasi tersebut adalah disinformasi yang telah keluar dari konteks pernyataan asli.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa praktik ibadah kurban pada tahun ini akan tetap berjalan seperti biasa sebagaimana syariat Islam yang berlaku.
“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegas Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (30/4).
Thobib menjelaskan bahwa kegaduhan ini dipicu oleh potongan video dengan framing menyesatkan dari acara penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah pada awal April lalu.
Video tersebut diberi judul provokatif yang seolah-olah menginstruksikan penghapusan penyembelihan hewan, padahal Menag saat itu tengah berbicara mengenai gagasan tata kelola kurban yang lebih modern.
Gagasan yang disampaikan Menag adalah tentang optimalisasi manfaat kurban melalui lembaga profesional agar distribusinya lebih luas dan tertata, bukan untuk menghapus esensi ibadahnya.
“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” ujarnya.
Dalam gagasan tersebut, pemerintah menawarkan opsi bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan dengan menyalurkan kurban melalui lembaga resmi seperti Baznas.
Melalui lembaga ini, masyarakat dapat menyerahkan dana senilai hewan kurban untuk kemudian disembelih dan didistribusikan secara profesional melalui Rumah Potong Hewan (RPH) yang higienis dan sesuai syariat.
Meski demikian, Thobib menekankan bahwa pilihan untuk berkurban secara mandiri tetap terbuka lebar dan sama sekali tidak dilarang oleh pemerintah.
“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” pungkas Thobib.[prs]







