Realitarakyat.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, membantah isu adanya transfer data kependudukan warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Ia menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara murni hanya mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital (digital trade).
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Penegasan ini dikeluarkan untuk meluruskan kekhawatiran publik mengenai kebocoran atau pemindahan data berdaulat milik warga negara Indonesia ke pihak asing.
“Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” ujar Meutya di hadapan anggota Komisi I DPR RI.
Meutya menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dagang tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan yang setara.
Namun, ia memastikan proses transfer data perdagangan itu wajib tunduk pada hukum domestik, yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sesuai ketentuan UU PDP, transfer data pribadi ke luar negeri hanya diperbolehkan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi.
Penilaian kelayakan standar perlindungan data di AS tersebut nantinya akan diuji secara ketat oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dalam tahap pembentukan.
Lebih lanjut, Meutya menambahkan bahwa aktivitas transfer data bisnis ini juga mengharuskan pengendali data menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.
Selain itu, pemilik data harus memberikan persetujuan eksplisit setelah mendapatkan informasi transparan mengenai risiko perpindahan data pribadi mereka.







