Realitarakyat.com – Parlemen menyambut baik langkah progresif Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerbitkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Putusan monumental tersebut secara mutlak mempertegas kewajiban pemenuhan kuota keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam draf daftar calon legislatif (caleg) pada setiap kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menilai ketukan palu hakim konstitusi tersebut menjadi angin segar sekaligus jangkar yuridis yang kuat bagi gerakan afirmasi politik perempuan.
Regulasi ketat ini diyakini akan mendongkrak probabilitas serta memperluas ruang representasi kaum perempuan dalam memengaruhi kebijakan publik di tingkat Parlemen.
“Putusan MK ini merupakan kemajuan penting bagi demokrasi Indonesia karena memberikan afirmasi yang lebih kuat terhadap keterwakilan perempuan dalam politik. Dengan adanya kewajiban minimal 30 persen caleg perempuan disertai sanksi yang tegas, maka peluang perempuan untuk hadir dan berkontribusi di Parlemen akan semakin besar,” kata Okta Kumala Dewi dalam keterangan persnya, Jumat (29/5).
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memaparkan, putusan terbaru ini menjadi bukti nyata konsistensi negara dalam mewujudkan ekosistem politik yang inklusif dan berkeadilan gender.
Terlebih, MK sebelumnya juga telah menelurkan putusan progresif serupa yang mewajibkan keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.
“Ini menunjukkan konsistensi MK dalam memperkuat peran perempuan di ruang politik dan pengambilan keputusan publik, baik dalam proses pencalonan maupun dalam struktur kelembagaan Parlemen,” urai Okta.
Sebagai satu-satunya srikandi legislator yang berhasil menembus kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III, Okta menceritakan beratnya beban sosiologis dan tantangan struktural yang harus dihadapi politisi perempuan di lapangan.
Oleh sebab itu, ia menaruh harapan besar agar keputusan MK ini dapat memuluskan target pemenuhan kursi perempuan di Senayan secara realistis.
“Saya merasakan bagaimana tantangan perempuan dalam dunia politik. Karena itu, putusan ini menjadi harapan agar semakin banyak perempuan memiliki kesempatan untuk terpilih dan mewakili suara perempuan di parlemen. Dengan begitu, target 30 persen keterwakilan perempuan di DPR RI juga semakin realistis untuk dicapai,” tegasnya.
Dari sudut pandang demografi, srikandi PAN ini membeberkan draf data kependudukan nasional, di mana jumlah kaum hawa di Indonesia saat ini telah menembus angka sekitar 142,3 juta jiwa atau merepresentasikan 49,6 persen dari total populasi penduduk.
Angka raksasa tersebut dinilai membutuhkan pemenuhan hak keterwakilan yang sepadan di lembaga legislatif guna mengawal isu-isu domestik maupun profesional yang sensitif.
“Kebutuhan, keresahan, dan kepentingan perempuan sebagai seorang ibu, isteri, maupun perempuan karier di dunia pekerjaan tentu sangat penting untuk diperjuangkan. Karena itu, kehadiran legislator perempuan menjadi penting agar suara dan pengalaman perempuan dapat benar-benar terwakili dalam kebijakan publik,” pungkasnya.
Okta memastikan bahwa PAN sebagai wadah politiknya telah lama menerapkan prinsip kesetaraan gender dengan memberikan karpet merah bagi kader perempuan untuk maju dan berkembang. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal diktum putusan MK ini agar diakomodasi secara permanen dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.
“Saya merasakan sendiri bahwa PAN memberikan ruang yang luas bagi perempuan untuk tumbuh dan berkontribusi. Karena itu saya yakin PAN mendukung penuh putusan MK ini dan nantinya akan dituangkan dalam revisi UU Pemilu agar afirmasi keterwakilan perempuan semakin kuat secara hukum,” kunci Okta mengakhiri laporannya.[prs]







