Permohonan Dikabulkan, MK Cabut Perkara Uji Materiil Program MBG

Permohonan Dikabulkan, MK Cabut Perkara Uji Materiil Program MBG
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). //net

Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Gugatan yang dicabut tersebut sebelumnya mempersoalkan dasar hukum pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026), menyatakan bahwa permohonan dengan nomor perkara 127/PUU-XXIV/2026 tersebut sah ditarik kembali oleh para pemohon.

Dengan ketetapan ini, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali gugatan yang sama di masa mendatang.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh lima orang warga negara, yakni ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin, dan Eka Nurhayati.

Mereka sempat mendalilkan adanya kerugian konstitusional terkait tata kelola anggaran MBG yang dianggap kurang pengawasan dan berpotensi merugikan pembayar pajak.

Dalam dalilnya, pemohon juga sempat menyoroti isu kualitas makanan di lapangan yang dikhawatirkan tidak sesuai standar gizi akibat dugaan praktik pemotongan anggaran.

Namun, melalui surat resmi dan konfirmasi dalam persidangan, para pemohon akhirnya memilih untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.

Hingga saat ini, MK mencatat masih ada sedikitnya enam perkara serupa terkait pengujian UU APBN dan Program MBG yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat dan lembaga swadaya yang masih dalam proses persidangan. (*)