Hukum  

Polisi Simpulkan Pengemudi Taksi Lalai dalam Tragedi Tabrakan Beruntun Kereta di Bekasi

Polisi Simpulkan Pengemudi Taksi Lalai dalam Tragedi Tabrakan Beruntun Kereta di Bekasi

Realitarakyat.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan adanya unsur kelalaian dari pengemudi taksi Green SM dalam insiden kecelakaan maut di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu.

Faktor kelalaian tersebut dinilai menjadi pemicu awal dari rangkaian tabrakan beruntun yang melibatkan dua rangkaian kereta api.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam berdasarkan laporan polisi resmi.

“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kompol Gefri Agitia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/5).

Gefri menyebutkan bahwa perkara besar ini ditangani secara intensif berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA bertanggal 27 April 2026.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, peristiwa bermula ketika satu unit armada taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan oleh pria berinisial RR bergerak melaju dari arah Duren Jaya menuju ke arah Jalan Juanda.

“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,” urai Gefri secara rinci.

Hantaman keras tersebut seketika membuat badan taksi ringsek dan mengalami kerusakan parah.

Dalam proses pengusutan kasus, penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyusun kronologi utuh, serta memeriksa jajaran pihak terkait dari berbagai elemen esensial.

“Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, serta saksi ahli,” imbuh jajaran kepolisian.

Atas kelalaiannya yang berdampak fatal, pengemudi taksi berinisial RR tersebut kini dihadapkan pada jeratan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai informasi, kecelakaan berantai yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam itu menjadi salah satu tragedi transportasi paling kelam tahun ini dengan menewaskan total 16 orang dan menyebabkan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Petaka bermula saat taksi Green SM mendadak mogok tepat di tengah rel perlintasan sebidang akibat adanya malafungsi pada sistem kelistrikan mobil.

Tak lama berselang, kendaraan yang terjebak tersebut langsung dihantam oleh KRL yang melintas hingga memicu kerusakan operasional.

Imbas dari benturan pertama dengan taksi, rangkaian KRL tujuan Cikarang tersebut terpaksa melakukan pengereman darurat dan berhenti total di area Stasiun Bekasi Timur.

Namun naas, saat berada dalam posisi statis itulah, bagian belakang rangkaian KRL tersebut justru ditabrak dengan keras oleh Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek (KA Anggrek) yang melaju di jalur yang sama.[prs]