Realitarakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana membentuk undang-undang sapujagat atau omnibus law khusus klaster ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia agar lebih berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa cakupan Omnibus Law Ketenagakerjaan ini nantinya akan sangat luas, mulai dari pengaturan keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga evaluasi terhadap mekanisme outsourcing.
“Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/4).
Menurut Bob, urusan ketenagakerjaan di Indonesia memiliki konteks yang sangat luas dan dinamis, sehingga memerlukan satu parameter regulasi yang terpadu.
Selain masalah lapangan kerja dan kualitas SDM, undang-undang ini juga akan mendalami mekanisme hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, serta peran pengawasan pemerintah.
Regulasi ini nantinya juga akan diselaraskan dengan dinamika terbaru pasca-disahkannya UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkup ketenagakerjaan nasional.
Terkait teknis pembahasan, Bob menegaskan bahwa Baleg siap melakukan pendalaman, baik di tingkat komisi, panitia khusus (Pansus), maupun di internal Baleg sendiri. Namun, pihaknya masih menunggu arahan resmi untuk memulai tahapan tersebut.
“Dari pimpinan Bamus yang memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu yang penting jadi catatan,” tambahnya.
Hingga saat ini, target waktu dimulainya pembahasan belum ditentukan karena masih menunggu instruksi dari Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan DPR RI.
Melalui omnibus law ini, diharapkan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia menjadi lebih solid dan mampu menjawab tantangan industri di masa depan.[prs]






