Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menekankan bahwa kejelasan mengenai kedudukan serta kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Soedeson menyatakan bahwa sebelum melangkah lebih jauh untuk membahas rencana perluasan kewenangan Kompolnas, DPR RI diwajibkan untuk memastikan terlebih dahulu posisi lembaga pengawas tersebut di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang dilahirkan tidak cacat secara konsep.
“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” kata Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa fungsi Polri merupakan institusi penegak hukum yang bekerja secara ketat dalam kerangka sistem peradilan pidana.
Oleh sebab itu, setiap klausul pengaturan mengenai sistem pengawasan terhadap Korps Bhayangkara harus dirancang secara hati-hati agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan (overlapping) ataupun mengganggu independensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Wakil Rakyat asal Dapil Papua Tengah itu juga mempertanyakan mekanisme kontrol balik terhadap Kompolnas apabila lembaga tersebut nantinya benar-benar dianugerahi kewenangan yang jauh lebih besar dari saat ini. Menurutnya, keseimbangan dalam sistem pengawasan makro sangat diperlukan agar tidak terjadi pergeseran kekuasaan yang tidak terkontrol.
“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” ucap Soedeson mengingatkan.
Dalam forum tersebut, Soedeson menilai sumbangsih pemikiran serta masukan dari para akademisi lintas disiplin ilmu menjadi poin yang sangat mahal.
Hal ini dikarenakan pembahasan RUU Polri tidak melulu menyangkut aspek teknis operasional kepolisian, melainkan ikut beririsan langsung dengan persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana.
Atas dasar itu, dirinya meminta pandangan yang komprehensif dari para pakar yang hadir agar proses revisi UU Polri memiliki fondasi akademik yang kokoh.
Soedeson menegaskan, reformasi di tubuh kepolisian wajib dibangun berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang benderang agar adaptif menjawab kebutuhan publik sekaligus memperkuat profesionalisme internal institusi Polri.
Ia menaruh harapan besar agar proses penyusunan draf undang-undang ini mampu melahirkan regulasi jangka panjang yang tidak hanya sekadar menjadi pemadam kebakaran atas persoalan kontemporer, melainkan taktis mengantisipasi dinamika penegakan hukum di masa mendatang.
“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” pungkas Soedeson secara tegas.
Sebagai informasi, persoalan kelembagaan ini mencuat ke permukaan dalam RDPU Komisi III DPR RI yang sengaja menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka.
Di antaranya adalah Guru Besar Hukum Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Tedi Sudrajat, akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr. Maradona, serta akademisi Perbandingan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar.[prs]






