DPR  

Buntut Ibu Tiri Siksa Anak di Batam, Sahroni Minta Polisi Haramkan Restorative Justice

ahmad sahroni komisi iii
Wakil Ketua Komisi III DPR. Ahmad Sahroni/Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak adanya reformasi total dalam sistem perlindungan anak dan perempuan nasional, menyusul mencuatnya kasus penganiayaan brutal terhadap anak di bawah umur di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Parlemen meminta aparat kepolisian menutup rapat pintu damai (restorative justice) bagi para pelaku kekerasan domestik ekstrem.

Sahroni mengaku prihatin dengan tren peningkatan kasus kekerasan keluarga yang belakangan justru kerap diotaki oleh lingkaran orang terdekat yang memegang fungsi proteksi utama korban.

“Kita tentunya miris sekali karena belakangan begitu banyak kasus kekerasan, khususnya pada anak dan perempuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya justru melindungi mereka,” tegas Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/6).

“Saya minta polisi tegakkan hukum yang tegas buat para pelaku, tidak ada damai, tidak ada restorative justice apa pun, pokoknya langsung saja hukuman maksimal,” sambungnya.

Politisi Partai NasDem ini menggarisbawahi bahwa penetapan hukuman maksimal bersifat mutlak.

Hal ini karena dampak dari penyiksaan anak di bawah umur tidak hanya merusak fisik, tetapi menyisakan bom waktu berupa trauma psikologis berkepanjangan seumur hidup yang berpotensi menghancurkan masa depan mereka.

Pernyataan keras Sahroni ini merupakan respons langsung atas penetapan wanita berinisial VJH (38) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap anak tirinya, A (9), di Batam.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, korban A disiksa secara keji menggunakan gagang sapu hingga gantungan (hanger) baju.

Akibatnya, bocah malang tersebut mengalami luka lebam parah di sekujur wajah serta pembengkakan hebat pada kedua matanya.

Sahroni mengingatkan penyidik agar tidak terjebak mengategorikan kasus sadis ini sebagai urusan domestik atau konflik internal keluarga biasa. Ia mendorong Korps Bhayangkara untuk mendalami potensi keterlibatan ayah kandung korban.

“Kekerasan terhadap anak seperti ini tidak bisa dianggap persoalan keluarga biasa. Polisi juga harus mendalami peran ayah kandung korban, apakah ada unsur pembiaran atau bahkan keterlibatan lain yang perlu diusut,” paparnya.

Di sisi hilir, Komisi III DPR RI meminta kepolisian membangun sinergi lintas instansi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta dinas sosial setempat.

Koordinasi kolektif ini penting untuk menjamin hak asuh masa depan korban, pemberian fasilitas pengobatan fisik, hingga program rehabilitasi psikis (trauma healing) berjalan secara berkelanjutan.[prs]