DPR dan Parlemen Uni Eropa Gelar Workshop Perkuat Partisipasi Publik dalam Legislasi

DPR dan Parlemen Uni Eropa Gelar Workshop Perkuat Partisipasi Publik dalam Legislasi
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Ravindra Airlangga. //net

Realitarakyat.com — Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI bersama Delegasi Inter Pares Parlemen Uni Eropa menggelar workshop untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang.

Kegiatan bertajuk Meaningful Public Participation in the Legislative Process ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Ravindra Airlangga, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dalam sambutannya, Ravindra menyoroti fenomena menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi yang saat ini tengah dihadapi oleh negara berkembang maupun negara maju.

Ia menegaskan bahwa penguatan partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan sangat krusial untuk membangun kembali modal sosial dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara.

“Kepercayaan publik merupakan fondasi bagi pelaksanaan reformasi struktural jangka panjang, modal sosial dalam menentukan arah pembangunan, serta prasyarat bagi tata kelola pemerintahan yang efektif,” ujar Ravindra.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengakui bahwa lembaga legislatif kerap menghadapi tantangan berupa persepsi masyarakat yang menilai proses pembuatan undang-undang berlangsung tertutup.

Melalui kerja sama dengan Inter Pares ini, DPR RI berharap dapat mempelajari berbagai praktik terbaik (best practices) dari parlemen dunia untuk mendorong keterlibatan publik yang lebih substansial dan inklusif.

Di Indonesia sendiri, prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation) telah memiliki landasan hukum kuat pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Landasan tersebut menjamin tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yaitu:

  • Right to be heard (hak untuk didengar pendapatnya)
  • Right to be considered (hak agar pendapatnya dipertimbangkan)
  • Right to be explained (hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan)

Ravindra menekankan bahwa ketiga prinsip ini menjadi batasan tegas agar pelibatan masyarakat dalam pembentukan regulasi tidak sekadar menjadi formalitas belaka.

Melalui workshop ini, DPR RI berkomitmen untuk terus mengadaptasi teknologi dan memperkuat mekanisme internal agar produk hukum yang dihasilkan semakin responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. (ndi)