Hukum  

Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional, PDIP Dukung Penuh Langkah Hukum Kejagung

Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional, PDIP Dukung Penuh Langkah Hukum Kejagung
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. //net

Realitarakyat.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka terkait korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) anggaran 2025–2026.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang berdampak langsung pada program kerakyatan tersebut.

Menurut Hasto, indikasi penyelewengan di BGN sebenarnya sudah lama disuarakan oleh masyarakat secara kritis.

“Dari awal suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu. Jika Kejaksaan Agung atau KPK mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ujar Hasto di Jakarta, Minggu (7/6).

Hasto menambahkan, PDIP jauh-jauh hari telah mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh kadernya terlibat dalam komersialisasi ataupun praktik transaksional pada program-program kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, pada Rabu (3/6), Kejagung resmi menahan tiga mantan pejabat teras BGN, yakni Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya (keduanya mantan Wakil Kepala BGN).

Ketiganya diduga kuat melakukan mark-up atau penggelembungan harga massal dalam pengadaan sarana penunjang operasional, seperti motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjabarkan salah satu penyelewengan terbesar terjadi pada pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun melalui vendor yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) diatur sesuai kepentingan mereka.

Modus operandi lain yang ditemukan penyidik adalah penunjukan yayasan-yayasan fiktif milik para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan terafiliasi tersebut diduga mengeruk insentif ilegal hingga miliaran rupiah per hari, yang berujung pada kerugian negara dalam skala besar serta terhambatnya distribusi gizi nasional. (*)