Bantah Isu Penolakan, DPR: Justru RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Utama Komisi III

Bantah Isu Penolakan, DPR: Justru RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas Utama Komisi III
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. //net

Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi prioritas utama kerja legislasi saat ini. Untuk itu, DPR fokus menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi dari berbagai elemen publik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini Komisi III belum mengagendakan RDPU untuk rancangan undang-undang lain demi memprioritaskan RUU Perampasan Aset.

“Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Habiburokhman, RDPU digelar secara rutin melibatkan pakar, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat. Mengingat regulasi ini merupakan produk hukum yang sama sekali baru dan bukan undang-undang perubahan, DPR membutuhkan lebih banyak masukan agar substansinya matang.

Fokus pembahasan saat ini, lanjut dia, mencakup batasan penegakan hukum guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat. Selain itu, DPR juga masih mengkaji pilihan nomenklatur yang tepat antara istilah “pemulihan aset” atau “perampasan aset”.

Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, turut meluruskan isu miring yang beredar. Ia menegaskan tidak ada keputusan rapat paripurna yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Saat ini, RUU Perampasan Aset tetap berada pada nomor urut enam dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan resmi DPR RI yang pembahasannya dimandatkan kepada Komisi III. (ndi)