BPS: Data Sensus Ekonomi Tak Digunakan sebagai Instrumen Penarikan Pajak

BPS: Data Sensus Ekonomi Tak Digunakan sebagai Instrumen Penarikan Pajak
Gedung BPS. //net

Realitarakyat.com — Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa data yang dikumpulkan melalui Sensus Ekonomi tidak digunakan sebagai instrumen penarikan pajak.

Penegasan ini disampaikan pihak BPS guna meluruskan anggapan keliru yang masih kerap beredar di tengah masyarakat mengenai tujuan pelaksanaan sensus tersebut.

BPS menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi diadakan murni untuk menghasilkan statistik resmi yang menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia secara menyeluruh setiap 10 tahun sekali.

Langkah ini krusial karena data administrasi biasa dinilai tidak cukup untuk memotret dinamika dan perubahan struktural ekonomi negara yang bergerak cepat.

“Data yang dikumpulkan akan diolah menjadi statistik agregat yang memberikan informasi mengenai struktur usaha, kapasitas ekonomi rumah tangga, potensi ekonomi wilayah, serta berbagai perubahan yang terjadi dalam perekonomian Indonesia,” tulis pernyataan BPS yang dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Nantinya, data statistik tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam merancang program pemberdayaan UMKM, peta investasi, serta menyusun berbagai program pembangunan daerah berdasarkan kondisi riil yang terukur.

Guna menepis kekhawatiran para pelaku usaha dan masyarakat, BPS memastikan seluruh hasil Sensus Ekonomi disajikan dalam bentuk data kelompok (agregat), bukan data individu perorangan maupun data spesifik milik satu perusahaan.

BPS juga menjamin kerahasiaan identitas dan keamanan data setiap responden.

Hal tersebut telah diatur dan dilindungi penuh di bawah Undang-Undang, yang mengamanatkan bahwa seluruh informasi dari responden hanya digunakan demi kepentingan penyelenggaraan statistik resmi negara. (*)