Realitarakyat.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Langkah ini dinilai mendesak agar proses hukum terhadap mantan pejabat teras kejaksaan tersebut berjalan lurus sesuai koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahfud menilai, keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang menyerahkan kelanjutan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sarat kejanggalan dan tidak dikenal dalam sistem hukum pidana nasional.
“Pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud MD yang dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Pakar hukum tata negara ini berpandangan, landasan hukum bagi KPK untuk menarik perkara ini sudah sangat kuat dan sah secara regulasi.
Yakni merujuk pada mandat kewenangan intervensi yang tertuang di dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Lebih lanjut, Mahfud memberikan opsi taktis jika komisi antirasuah tersebut mengalami hambatan non-teknis berupa tekanan politik luar yang membuat mereka gamang untuk bergerak mandiri.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto selaku kepala eksekutif tertinggi menggunakan otoritasnya untuk memberikan dorongan instansi.
“Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” ucap Mahfud lugas.
Menurut Mahfud, langkah Presiden untuk mengintervensi persoalan ini di tingkat penyidikan justru jauh lebih aman dan terhormat.
Sebab, tindakan tersebut berada di ranah koridor eksekutif dan sama sekali tidak mencoreng ataupun mengintervensi independensi lembaga peradilan yudikatif nantinya.
“Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” katanya.
Seperti diketahui, jagat penegakan hukum dihebohkan oleh penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka oleh penyidik Polri pada Sabtu (11/7/2026).
Keduanya diduga terseret dalam pusaran tiga klaster mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) periode 2020–2025, yang meliputi korupsi batu bara PT PLN, korupsi PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam perkara ini, Febrie dibayangkan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU (atau ketentuan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru).
Sementara Don Ritto dijerat regulasi pencucian uang serta Pasal 607 KUHP baru.
Namun, pasca-penetapan tersangka, Polri langsung melimpahkan seluruh berkas dan kelanjutan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.
Pihak kepolisian berdalih langkah pengalihan instan itu murni merupakan hasil kesepakatan bersama antara Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa atas dasar asas sinergi penegakan hukum.[prs]






