Realitarakyat.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pelibatan MPR RI dalam pemberian keterangan terkait penafsiran konstitusi tidak melanggar aturan dan telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang MK.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, merespons penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga pada Rabu (8/7/2026).
Enny menyebut MK secara hukum memang dapat meminta keterangan atau risalah rapat kepada MPR, DPR, DPD, maupun Presiden jika dinilai relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.
“Betul hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK, dan MK sudah pernah juga meminta keterangan MPR manakala diperlukan,” ujar Enny saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan agar pandangan MPR didengar oleh hakim konstitusi sebelum memutus perkara tafsir undang-undang.
Menurut Muzani, sebagai lembaga yang menyusun dan mengamendemen UUD 1945, MPR merupakan pihak yang paling memahami orisinalitas dari teks konstitusi tersebut.
Meskipun melibatkan peran MPR, Muzani memastikan bahwa kedua lembaga akan tetap bekerja sesuai koridor masing-masing tanpa saling mengintervensi kewenangan maupun independensi hakim dalam menyusun amar putusan. (*)







