Realitarakyat.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pelibatan MPR RI dalam pemberian keterangan terkait penafsiran konstitusi tidak melanggar aturan dan telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang MK. Pernyataan tersebut disampaikan…
Sesuai UU
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



