Realitarakyat.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/7/2026).
Menanggapi keputusan tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak agar regulasi baru ini nantinya merombak skema sanksi pelanggaran Over Dimension Overload (ODOL).
PKB menuntut agar jerat hukum tidak lagi dibebankan secara sepihak kepada pengemudi truk di lapangan, melainkan turut menyasar pemilik kendaraan hingga pihak penyewa.
“Pengaturan mengenai sanksi yang selama ini lebih kepada sopir, perlu juga dipertimbangkan untuk diberikan kepada pemilik kendaraan atau penyewa. Revisi UU LLAJ harus menghasilkan aturan yang adaptif, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi,” kata Juru Bicara Fraksi PKB yang juga Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Fauzi, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/7).
Selain masalah ODOL, legislator dari daerah pemilihan Banten I ini menggarisbawahi pentingnya legalitas dan kepastian hukum bagi moda transportasi daring (online)—baik roda dua maupun roda empat—yang secara sosiologis telah menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.
PKB meminta formulasi retribusi dan aturan perpajakan angkutan berbasis aplikasi dirancang transparan agar tidak memberatkan para pengemudi maupun konsumen.
Tak hanya itu, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan krusial lainnya, meliputi akuntabilitas tata kelola dana preservasi jalan.
Perluasan integrasi teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan ekosistem kendaraan listrik, hingga penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap transportasi daring, termasuk pengaturan kendaraan roda dua dan roda tiga,” kata Ahmad Fauzi.
“Koordinasi antarlembaga penyelenggara LLAJ juga perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih efektif untuk menyinergikan kebijakan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Wakil Rakyat dari Dapil Banten I ini.[prs]







