Realitarakyat.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan proses penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana terus berjalan di jalur legislasi.
Parlemen menegaskan payung hukum krusial yang menyasar harta kekayaan hasil kejahatan tersebut tidak pernah dihentikan dan tetap berproses di tingkat komisi.
Langkah akselerasi ini memantapkan posisi RUU Perampasan Aset yang telah resmi diadopsi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Saat ini, Komisi III DPR RI selaku alat kelengkapan dewan yang membidangi sektor hukum tengah memasuki fase intensif menghimpun draf aspirasi masyarakat sipil.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, saat memimpin jalannya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7).
Sari secara terbuka mematahkan berbagai narasi negatif yang beredar liar di ruang digital.
“Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana,” kata Sari.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa parlemen justru tengah bekerja keras menjaring masukan seluas-luasnya dari publik.
Langkah ini merupakan wujud pemenuhan asas partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan mengundang berbagai klaster masyarakat, mulai dari kaum akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga pakar tata negara untuk menyempurnakan draf undang-undang tersebut.
Senada dengan pimpinan dewan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menyatakan hal serupa.
Ia menegaskan bahwa jajarannya sedang berupaya mempercepat penyerapan aspirasi dari berbagai pihak dan melabeli isu penolakan RUU Perampasan Aset oleh DPR sebagai kabar bohong atau hoaks semata.
Guna membuktikannya, Komisi III tercatat terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara maraton selama berpekan-pekan.
Sebagai langkah taktis mempercepat rantai birokrasi legislasi, Sari membeberkan sebuah strategi hukum baru. DPR RI memutuskan mengambil inisiatif untuk mengusulkan RUU ini menjadi hak inisiatif DPR, ketimbang membiarkannya menjadi usulan pemerintah.
Pilihan politik-hukum ini diambil demi memotong jalur pembahasan draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kerap memicu perdebatan panjang dan mengulur waktu di tingkat fraksi.
“Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM,” katanya.[prs]







