Hukum  

Setyo Budiyanto Klaim KPK Siap Tindak Lanjuti Supervisi Kasus Febrie

Setyo Budiyanto Klaim KPK Siap Tindak Lanjuti Supervisi Kasus Febrie
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. //net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menjalin komunikasi formal dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) guna membahas kelanjutan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Langkah koordinasi antarlebaga ini ditempuh guna memastikan proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut berjalan secara transparan dan akuntabel.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi adanya pembicaraan intensif tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026). Ia menilai komunikasi ini menjadi sinyal positif komitmen Kejagung dalam menuntaskan perkara.

“Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” ucapnya.

Setyo mengungkapkan bahwa Kejagung telah menyampaikan permintaan secara lisan kepada KPK untuk melakukan supervisi atas perkara ini.

Permintaan itu datang setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan dan menyerahkan kelanjutan penyidikan kasus FA kepada pihak Kejagung.

Secara regulasi, Setyo menegaskan bahwa KPK memiliki legalitas kuat untuk mengawal kasus ini berdasarkan mandat yang tertuang dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kendati baru menerima lampu hijau secara lisan, KPK kini bersiap menunggu draf administrasi tertulis dari Kejagung untuk menentukan langkah kedeputian selanjutnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal.

“Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur. Nanti sambil kita tindak lanjuti. Meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

Rencana pelibatan KPK dalam melakukan supervisi kasus kakap yang menyeret FA ini sebelumnya sempat digaungkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam dua kali konferensi pers berturut-turut pada Sabtu (11/7/2026) dan Senin (13/7/2026) lalu di Senayan.

Sebagai informasi latar belakang kronologi, posisi FA di internal Kejagung goyang setelah dirinya resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan mentereng sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Ironisnya, pada hari yang sama, FA langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Status hukum tersebut ditetapkan setelah tim gabungan Polri bergerak melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi tersembunyi yang berkaitan erat dengan perkara sejak tiga hari sebelumnya.

Pasca-penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri memutuskan menyerahkan penanganan perkara korupsi dan TPPU ini kepada Kejagung.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ini didasarkan pada draf kesepakatan bersama antara institusi Polri dan Kejaksaan Agung demi mengedepankan sinergi penegakan hukum yang harmonis.

Merespons pelimpahan “bola panas” tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menegaskan bahwa Korps Adhyaksa berkomitmen penuh untuk membedah dan menangani perkara yang melibatkan mantan orang dalam mereka secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.[prs]