Realitarakyat.com – Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menegaskan bahwa upaya mencegah kebocoran fiskal negara tidak bisa hanya mengandalkan optimalisasi pajak dan penegakan hukum.
Pemerintah didesak segera menerbitkan regulasi komprehensif yang menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan sumber daya alam (SDA) sepenuhnya berpihak pada kemakmuran rakyat.
Hal tersebut disampaikan Piter dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia memaparkan bahwa kebocoran keuangan negara terjadi di dua lini, yakni pos penerimaan dan pos belanja.
“Kebocoran fiskal itu ada dua, dari sisi penerimaan dan pengeluaran. Yang sering kita lihat hanya kebocoran penerimaan (seperti pajak dan bea cukai), padahal potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan negara justru jauh lebih besar,” ujar Piter.
Piter menyoroti ironi di sejumlah daerah penghasil tambang. Meski wilayah-wilayah tersebut mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang melesat di atas rata-rata nasional, angka kemiskinan masyarakat setempat justru cenderung stagnan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa hasil eksploitasi SDA melimpah di Indonesia belum terdistribusi dengan adil.
Sebab itu, ia mendorong adanya aturan turunan yang tegas dari amanat konstitusi bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara demi kesejahteraan publik.
Selain pembenahan regulasi tata kelola kekayaan alam, Piter mengingatkan bahwa penguatan sistem hukum dan reformasi budaya antikorupsi di tengah masyarakat tetap menjadi kunci utama.
Menurutnya, sistem pengawasan terbaik sekalipun akan lumpuh jika masyarakat masih memelihara sikap toleran terhadap praktik lancung korupsi. (ndi)







