Realitarakyat.com – Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 48 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan dan perusakan fasilitas publik pasca-aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI yang terjadi pada Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah serta melakukan pemetaan peran ke dalam enam klaster utama.
“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Iman merinci pembagian enam klaster tersebut. Klaster pertama merupakan kelompok anak di bawah umur sebanyak 153 orang—termasuk 25 anak putus sekolah dan beberapa di antaranya baru berusia 12–14 tahun—yang kini ditangani Subdit PPA dan TPPO.
Klaster kedua diisi 91 orang dewasa kategori perusuh biasa, dan klaster ketiga terdiri dari 71 orang pelaku perusakan serta penganiayaan, di mana 45 orang di antaranya resmi berstatus tersangka.
Sementara itu, klaster keempat mencakup tiga tersangka pemilik senjata tajam. Yang menjadi sorotan utama, penyidik menemukan indikasi kuat keberadaan klaster kelima yang bertindak sebagai penggerak sekaligus penyandang dana, serta klaster keenam yang berperan merekrut massa kerusuhan.
“Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Iman.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kekerasan bersama di muka umum, hingga kepemilikan senjata tajam.
Kepolisian menegaskan menghormati hak kebebasan berpendapat, namun menindak tegas segala bentuk anarkisme yang mengganggu ketertiban umum.[prs]







