Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Berkas permohonan banding telah didaftarkan ke pengadilan pada Selasa (4/8/2026).
Langkah hukum ini diambil KPK lantaran vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Abdul Wahid dihukum 8,5 tahun penjara.
Tidak hanya untuk Abdul Wahid, banding juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Pernyataan bersikap dan kepastian pendaftaran banding ke Pengadilan Tinggi Riau tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan tertulis pada Rabu (5/8/2026).
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif saudara Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau saudara Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau saudara Dani M Nursalam,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa tim JPU KPK sedang menyusun memori banding berisikan argumentasi yuridis berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti sahih guna menguji kembali amar putusan tingkat pertama.
“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Budi.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Abdul Wahid dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Pihak Abdul Wahid sendiri sebelumnya juga telah menyatakan banding, sehingga perkara ini belum berstatus memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).[prs]







