DPR  

Dugaan Luka Tembak di Kepala Mantan Istri Polisi, Komisi III DPR Minta Kasus Winda Gowasa Diusut Tuntas!

Dugaan Luka Tembak di Kepala Mantan Istri Polisi, Komisi III DPR Minta Kasus Winda Gowasa Diusut Tuntas!
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan/Net

Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, untuk mengusut tuntas kasus kematian janggal Winda Lorenza Gowasa—mantan istri dari seorang anggota kepolisian di Medan.

Pengusutan tersebut dituntut berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel demi menghadirkan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi pihak keluarga korban.

Langkah pengawasan ketat oleh parlemen ini diambil usai keluarga korban mendatangi DPR lantaran menemukan sejumlah kejanggalan pada jasad korban.

Di antaranya luka yang diduga kuat akibat tembakan di bagian kepala serta luka-luka memar pada anggota tubuh lainnya.

Pernyataan bersikap dan komitmen pengawasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, usai menggelar rapat kerja bersama kuasa hukum korban serta jajaran kepolisian di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).

“Komisi III menyampaikan turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhumah Winda Lorenza Gowasa di Medan,” kata Hinca usai rapat dengan kuasa hukum korban serta pihak kepolisian di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan,” kata Hinca.

Selain meminta Polda Sumut melakukan supervisi berkala terhadap jalannya penyidikan di Polrestabes Medan, Hinca menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dan akses komunikasi bagi keluarga korban sesuai dengan marwah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru agar tidak memicu prasangka atau spekulasi liar di masyarakat.

Merespons desakan DPR, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik telah bergerak cepat melangsungkan olah TKP, otopsi, hingga uji laboratorium forensik.

Pihaknya juga resmi menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pidana pembunuhan dalam penanganan perkara ini.

“Kami akan menyampaikan fakta ini secara terang-benderang sesuai dengan prosedur, profesional, dan akuntabel. Sekali lagi kami mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban,” kata Calvijn.[prs]