Realitarakyat.com – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan melibatkan pakar, akademisi, perguruan tinggi, hingga kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
“Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil teman-teman Badan Pengkajian untuk memulai start mempersiapkan langkah-langkah berikutnya,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Muzani, MPR ingin memperluas partisipasi dalam proses pengkajian PPHN. Sejumlah pihak yang akan dilibatkan antara lain perguruan tinggi, pakar hukum tata negara, pemangku kepentingan, serta kelompok masyarakat sipil.
“Bisa ke perguruan tinggi, bisa ke para pakar-pakar ketatanegaraan termasuk para stakeholder yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan,” katanya.
Muzani mengatakan, Presiden juga meminta agar pembahasan PPHN dilakukan secara lebih mendalam dengan membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Presiden minta agar kita terus melakukan pendalaman karena itu kemarin di rapat gabungan kita meminta agar Badan Pengkajian MPR melakukan penilaian pendalaman termasuk mengundang partisipasi publik seluas-luasnya untuk kita dengar,” ujar Muzani.
Naskah PPHN Akan Dibuka ke Publik
Sebelumnya, Muzani menyatakan MPR tidak keberatan membuka naskah PPHN kepada masyarakat. Rencana tersebut akan dilakukan setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian nanti setelah tanggal 17-an agar dibuka ke publik,” kata Muzani di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Muzani menilai masyarakat perlu mengetahui isi naskah tersebut sehingga dapat memberikan masukan terhadap substansi PPHN.
Ia berharap PPHN nantinya dapat menjadi pedoman pembangunan nasional yang tidak terbatas pada satu atau dua periode pemerintahan.
“Iya, saya kira enggak ada masalah untuk publik membaca,” ujarnya.
Menurut dia, PPHN diharapkan menjadi pedoman jangka panjang bagi pemerintahan berikutnya dalam mencapai tujuan bernegara dan tujuan nasional.
Dengan pelibatan akademisi, pakar ketatanegaraan, serta masyarakat sipil, MPR berharap pembahasan PPHN dapat dilakukan secara lebih komprehensif sekaligus membuka ruang bagi publik untuk memberikan pandangan.(Din)







