Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Praktik transaksi ilegal tersebut diduga melibatkan oknum guru SMA sebagai perantara tawar-menawar kuota kelulusan calon mahasiswa.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa transaksi dilakukan oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), yang juga merupakan orang kepercayaan Rektor Unsoed.
Berdasarkan bukti percakapan digital, Eko bernegosiasi langsung dengan beberapa guru yang mengoordinasikan para siswa.
“Ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa. Berkisar antara Rp50 juta sampai Rp500 juta per kepala,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Menanggapi besarnya celah korupsi pada penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU), KPK menegaskan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Langkah ini bertujuan untuk menguatkan sistem pengawasan atau merekomendasikan penghapusan jalur Mandiri secara total.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan enam orang tersangka:
- Akhmad Sodiq (ASO) – Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayoga – Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto (ES) – Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono – Pihak Swasta
Seluruh tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)







