Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Satori (ST) beserta staf administrasi Komisi XI DPR RI berinisial MM untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan marathon terhadap politisi yang menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kini bertugas di Komisi VIII DPR RI periode 2024–2029 tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 dan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2024-2029, serta MM selaku staf administrasi Komisi XI DPR RI,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Kendati telah diagendakan, Budi mengungkapkan bahwa hingga pukul 14.06 WIB nama kedua saksi tersebut belum terkonfirmasi hadir dalam daftar kedatangan saksi di markas lembaga antirasuah.
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR ini berfokus pada penyimpangan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) kurun waktu 2020–2023.
Perkara ini diusut berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan dari masyarakat.
KPK sebelumnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024, diiringi serangkaian penggeledahan di Gedung Bank Indonesia Jalan Thamrin pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Dalam perjalanannya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 lalu. Kendati berstatus tersangka, keduanya diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota parlemen periode 2024–2029.[prs]







