Realitarakyat.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Atalia Praratya menyoroti secara tajam karut-marutnya sistem pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pihaknya menilai kekacauan klasifikasi data ini tidak hanya berdampak pada kelancaran bantuan sosial, tetapi juga menjadi penghalang besar bagi mahasiswa miskin untuk mengakses program KIP Kuliah.
Atalia memaparkan bahwa persoalan pendataan ini telah merenggut hak dasar masyarakat terhadap akses pendidikan tinggi yang adil.
Berdasarkan data evaluasi, puluhan ribu calon mahasiswa baru terpaksa membatalkan pendaftaran ulang ke perguruan tinggi negeri akibat terkendala tingginya biaya pendidikan.
“Desil ini seharusnya jadi alat bantu pemerintah menyasar yang paling membutuhkan, bukan malah jadi tembok yang menghalanging anak-anak miskin untuk kuliah,” tegas Atalia Praratya dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
“Kalau alat ukurnya saja bermasalah, bagaimana mungkin keadilan sosial bisa sampai ke rakyat?” jelasnya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I ini turut menyoroti keanehan metode pemeringkatan desil yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil lapangan.
Banyak ditemukan kasus perubahan status desil mahasiswa dari kategori miskin menjadi mampu secara mendadak saat verifikasi, padahal kondisi ekonomi keluarganya tidak mengalami peningkatan.
Dampak dari ketidakakuratan data ini dirasakan semakin berat di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTKA) serta lembaga pendidikan Ma’had Aly di bawah naungan Kementerian Agama.
Kesenjangan alokasi kuota KIP Kuliah antara kampus keagamaan dan kementerian teknis dinilai makin memperlihatkan ketidakadilan akses dari tingkat hulu.
“Kalau perubahan desil bisa terjadi bukan karena keluarganya tiba-tiba jadi kaya, tapi karena metode datanya yang berubah, maka jelas ada yang salah secara mendasar. Negara tidak boleh membiarkan nasib pendidikan rakyatnya digantungkan pada sistem yang masih rapuh,” ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan, Atalia mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan mekanisme verifikasi berlapis dan tidak menjadikan desil DTSEN sebagai penentu tunggal kelayakan bantuan.
Jalur pembuktian alternatif—seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta verifikasi faktual lapangan oleh kampus—harus diakui sebagai rujukan yang setara.
Komisi VIII DPR RI dijadwalkan segera menggelar rapat dengar pendapat lintas lembaga bersama Kemensos, Kemenag, dan BPS guna mengurai persoalan data ini secara transparan.
Pemerintah diharapkan dapat mematangkan percepatan proses koreksi desil agar calon mahasiswa tidak kehilangan hak pendidikan mereka menjelang tahun ajaran baru.[prs]







