Jauh Sebelum OTT, KPK Klaim Telah Identifikasi 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan

Jauh Sebelum OTT, KPK Klaim Telah Identifikasi 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. //Net

Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa delapan titik rawan tersebut berfokus pada dua area utama, yakni pelayanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

“Jauh sebelum peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (19/9).

Budi membeberkan, titik rawan pelayanan sertifikat meliputi rendahnya akses layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian (service level agreement/SLA), adanya pungutan biaya tambahan di luar tarif resmi, penundaan penyerahan berkas, hingga lemahnya pengawasan.

Sementara pada sektor HGU, kerawanan mencakup penyimpangan standar operasional prosedur (SOP), minimnya pemetaan sertifikat, dan lemahnya pengawasan penerbitan.

Berdasarkan kajian KPK di wilayah Jabodetabek, rata-rata ketidaktepatan waktu layanan pertanahan mencapai 73,49 persen.

Tiga Kantor Pertanahan (Kantah) dengan keterlambatan tertinggi adalah Kantah Kota Depok (91,14 persen), Kantah Kabupaten Bekasi (87,5 persen), dan Kantah Kabupaten Bogor (86,9 persen).

Keterlambatan paling parah terjadi pada jenis layanan peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.

Selain masalah waktu, KPK menemukan 63,83 persen pengguna layanan mengaku membayar biaya tambahan tidak resmi. Bahkan, 53 persen di antaranya menyebut biaya tambahan tersebut membengkak hingga lebih dari 200 persen dari tarif resmi.

Pada sektor HGU, rata-rata penyimpangan waktu penerbitan mencapai 4 hingga 12 bulan dari standar.

Kajian KPK bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga memotret adanya pungutan biaya tidak resmi atas penerbitan HGU yang mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas temuan ini, KPK telah menyodorkan sejumlah rekomendasi perbaikan sistem kepada Kementerian ATR/BPN, seperti penguatan indikator kinerja Kantah, transparansi biaya, penyediaan whistleblowing system, hingga percepatan Kebijakan Satu Peta.

Peringatan ini mengemuka setelah KPK menggelar OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) lalu. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 19 orang beserta barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SumBerdasarkan teks yang dilampirkan, berikut ringkasan temuan KPK mengenai titik rawan korupsi di sektor pertanahan serta rekomendasi perbaikannya: (*)