Realitarakyat.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka kemungkinan kembali merevisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) jika perkembangan ekosistem perdagangan digital membutuhkan penyesuaian.
Budi mengatakan regulasi perdagangan elektronik harus dapat mengikuti perubahan yang terjadi di lapangan. Saat ini, pemerintah telah memperbarui aturan PMSE melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Budi setelah anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyoroti perlindungan pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain penahanan dana penjual, penutupan toko, hingga mekanisme keberatan terhadap keputusan platform.
Budi mengatakan sejumlah platform perdagangan elektronik telah melaporkan perkembangan program yang berkaitan dengan penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 kepada Kementerian Perdagangan.
Menurut dia, Kemendag akan terus memantau perkembangan perdagangan digital. Apabila muncul kebutuhan baru, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Mufti meminta pemerintah memperjelas perlindungan bagi pedagang di platform digital.
Ia meminta adanya ketentuan mengenai batas waktu penahanan dana milik penjual serta alasan yang jelas apabila sebuah toko ditutup oleh platform.
“Kami minta ke depan buat aturan berapa lama uang seller itu ditahan oleh mereka. Begitu juga diberikan alasan yang jelas kenapa toko mereka ditutup,” kata Mufti.
Mufti juga mempertanyakan mekanisme banding yang tersedia bagi pedagang. Menurut dia, mekanisme keberatan perlu memberikan ruang yang lebih jelas bagi penjual ketika tidak menerima keputusan platform.
“Ketika mereka mau banding pun yang memutuskan mereka sendiri, Pak,” ujarnya.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diundangkan pada 8 Juni 2026. Regulasi tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Aturan baru itu antara lain mengatur transparansi biaya, pengaduan dan penyelesaian sengketa pedagang, serta perlindungan konsumen.
Pedagang juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis terhadap perubahan sepihak, pengenaan biaya, penalti, atau ketentuan lain yang sebelumnya tidak disepakati.
Platform wajib memberikan tanggapan atas keberatan tersebut paling lambat 14 hari kerja. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, keberatan dapat dianggap diterima secara administratif dan menjadi dasar untuk mengajukan penyelesaian sengketa.
Selain memperkuat regulasi, Budi mengatakan pemerintah juga mendorong kerja sama antara platform e-commerce dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemendag meminta platform digital memberikan ruang lebih besar bagi produk UMKM sekaligus memastikan produk tersebut mendapat perlindungan dalam ekosistem perdagangan digital.
“Kita terus bersinergi antara UMKM dengan e-commerce ini, bahkan kita juga bagaimana meminta kepada e-commerce untuk memprioritaskan produk-produk UMKM kita dan juga melindungi produk-produk UMKM tersebut,” ujar Budi.
Persoalan perlindungan pedagang digital sebelumnya juga menjadi pembahasan di Komisi VII DPR RI pada 8 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Tokopedia dan TikTok Shop menyampaikan telah melakukan penelusuran terhadap 217 penjual dengan total dana sekitar Rp24 miliar.
Platform menyebut sekitar Rp16,7 miliar di antaranya berkaitan dengan kasus yang dikategorikan sebagai fraud. Proses investigasi disebut berlangsung selama 90 hari dan dapat diperpanjang hingga 90 hari, sementara penjual diberikan kesempatan mengajukan banding.
Sementara itu, data Kemendag menunjukkan tingginya aktivitas pengaduan terkait transaksi daring. Sepanjang 2025, tercatat 7.887 aduan konsumen, dengan 7.836 aduan atau 99,35 persen berasal dari transaksi daring. Sebanyak 7.853 aduan telah diselesaikan.
Dengan perkembangan tersebut, pemerintah masih membuka ruang untuk menyesuaikan regulasi PMSE agar aturan perdagangan digital dapat mengikuti dinamika platform, sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen dan pedagang.(Din)







