Revisi UU Ketenagakerjaan Deadline 30 September, KSPSI Ancam Kerahkan 100 Ribu Buruh

Revisi UU Ketenagakerjaan Deadline 30 September, KSPSI Ancam Kerahkan 100 Ribu Buruh

Realitarakyat.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberi tenggat hingga 30 September 2026 kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Jika tidak ada perkembangan yang dinilai sesuai dengan tuntutan pekerja, KSPSI mengancam mengerahkan 100.000 buruh ke Jakarta.

Presiden KSPSI sekaligus pimpinan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan masih terdapat sejumlah pasal krusial dalam draf RUU tersebut yang belum disetujui pihaknya.

Tiga isu yang disorot antara lain pengupahan, pemagangan, dan sistem alih daya atau outsourcing.

“Masih ada pasal-pasal krusial seperti pengupahan kami belum setuju, lalu pemagangan kami belum setuju, lalu soal outsourcing kami belum setuju,” ujar Gani di atas mobil komando saat memimpin aksi buruh di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Gani, pemerintah dan DPR masih memiliki waktu sekitar sepekan untuk melakukan revisi terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan buruh akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak ada perkembangan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

“Jadi batas waktunya 30 September. Apabila tidak ada kemajuan berarti, kami pastikan 100.000 buruh akan masuk Jakarta. 100.000 buruh masuk Jakarta dengan aman dan damai, saya jamin itu,” tegas Andi.

Sikap tersebut disampaikan dalam aksi KSPSI dan KBPBI yang digelar di kawasan Sudirman-Thamrin, tepatnya di depan Gedung UOB, Jakarta Pusat.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum mengakomodasi tuntutan pekerja.

Gani sebelumnya juga menyampaikan kekecewaan terhadap sejumlah ketentuan dalam draf RUU tersebut.

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu memperhatikan pasal-pasal yang berkaitan dengan pengupahan, pemagangan, outsourcing, serta aspek lain yang menyangkut perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Aksi buruh pada Kamis (24/9/2026) berlangsung di tengah proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR dan pemerintah.

Sejumlah laporan menyebutkan masih terdapat perbedaan pandangan terkait substansi aturan, sementara pihak buruh terus mengawal proses pembahasan melalui aksi dan komunikasi dengan DPR.

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa tiba sekitar pukul 13.01 WIB dengan mengenakan atribut organisasi dan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan.

Aksi tersebut berlangsung relatif singkat dan kondusif, sebelum massa mulai membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 13.50 WIB.

KSPSI sebelumnya juga menyatakan akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU tersebut melalui perwakilan yang mengikuti proses di DPR.

Jika sampai batas waktu 30 September tidak terdapat kemajuan yang dianggap berarti, Andi Gani menyatakan pengerahan massa yang lebih besar ke Jakarta akan dilakukan pada awal Oktober.[prs]