Realitarakyat.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberi tenggat hingga 30 September 2026 kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Jika tidak ada…
revisi uu ketenagakerjaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



