Daerah, Hukum  

Realitarakyat.com – Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis selama dua tahun enam bulan, atau 30 bulan penjara kepada dua warga negara asing (WNA) asal Turki Emrah Kilivan (31) dan Abdullah…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.