Realitarakyat.com – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa pemerintah butuh aspirasi masyarakat. Bahkan presiden pun membutuhkan itu. Karena aspirasi inilah yang nantinya diperlukan untuk membuat kebijakan. “Masukan atau aspirasi…
pakar hukum
Pakar Pidana: Vonis 12 Tahun Juliari Batubara Belum Menjerakan
Realitarakyat.com – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa vonis Eks Mensos Juliari Batubara belum memberi efek jera. Bahkan, ia menilai pidana tamban berupa 14 Milyar belum cukup untuk memulihkan…
Pakar Hukum Desak PDIP dan MKD DPR Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan
Realitarakyat.com – Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, terkait pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Bandar Lampung, perlu segera ditindak lanjuti. Pasalnya,…
TWK KPK Maladministrasi, Pakar: Harus Segera Dituntaskan
Realitarakyat.com – Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden….
Pakar: Permintaan ICW untuk Tarik Firli dari KPK Tak Sejalan dengan UU
Realitarakyat.com – Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, agar menarik Ketua KPK, Komisaris…
Pakar Hukum Minta KPK Patuhi Putusan MK Soal Nasib Alih Status Pegawainya
Realitarakyat.com – Tes Wawasan Kebangsaan yang menjadi syarat pegawai KPK beralih status menjadi ASN dikritik sejumlah pihak. Pakar hukum dari berbagai universitas mengingatkan KPK agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…
Pakar Hargai Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Realitarakyat.com – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menghargai dan mengapresiasi pencabutan lampiran di Perpres nomor 10 tahun 2021 yang memuat investasi miras. “Ini merupakan langkah yang tepat, di…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



