Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa memutus pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah sehingga hasil kajiannya kini tidak sebatas berupa rekomendasi. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar…
pelanggaran administrasi pilkada
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



