Daerah, Hukum  

Realitarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa, Suhaeli dan Heri, atas kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.