Realitarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa, Suhaeli dan Heri, atas kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (25/2) ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menilai tindakan keduanya yang menghabisi nyawa korban telah direncanakan sejak awal.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Suhaeli dan terdakwa dua Heri dengan pidana hukuman masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar Kelik dalam persidangan di PN Mataram.
Fakta persidangan mengungkap bahwa pembunuhan ini bermula dari niat kedua terdakwa untuk mencuri barang berharga milik korban.
Maria Matilda dilaporkan tewas pada awal Juli 2025, namun jenazahnya baru ditemukan terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi satu bulan kemudian.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian berhasil melacak telepon seluler milik korban yang digadaikan oleh pelaku di wilayah Lombok Barat.
Berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, hakim berkeyakinan bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi sepenuhnya. (*)






