Realitarakyat.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. “Mengadili, menolak keberatan atau…
Tolak Eksepsi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



