Ekonomi  

Realitarakyat.com – Bank Indonesia (BI) memastikan, pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS untuk transaksi sampai Rp500 ribu, tidak dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. PPN 12 persen hanya dikenakan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.