Realitarakyat.com – Bank Indonesia (BI) memastikan, pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS untuk transaksi sampai Rp500 ribu, tidak dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. PPN 12 persen hanya dikenakan…
transaksi qris
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



