Realitarakyat.com – Dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg) dan 18.000 butir pil ekstasi jenis kenjo diadili Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. “Kedua terdakwa yakni TM bin TMY…
dua kurir 10 kg sabu-sabu dan 18.000 pil ekstasi diadili PN Medan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



