Hukum  

Realitarakyat.com – Dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg) dan 18.000 butir pil ekstasi jenis kenjo diadili Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. “Kedua terdakwa yakni TM bin TMY…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.