Realitarakyat.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) menuai kritik dari publik. Apalagi di poin 2d yang berisi tentang larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani pun meminta isi rumusan maklumat tersebut diperbaiki agar tidak memberi ruang tafsir yang bersifat karet.
“Saya melihat reaksi ‘kontra’ berbagai elemen masyarakat terhadap Maklumat Kapolri terkait FPI, terutama yang ada di poin 2d menunjukkan bahwa masyarakat kita kritis dan menginginkan agar perumusan sebuah kebijakan itu jelas batas-batasnya, tidak bersifat ‘karet’, yang memberikan peluang bagi anggota Polri di lapangan untuk menafsirkannya sendiri,” kata Arsul kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).
“Karena itu, sebagai anggota Komisi III, kami meminta agar Maklumat tersebut diperbaiki rumusan kalimatnya,” lanjutnya.
Arsul juga meminta para ahli hukum dilibatkan untuk menilai isi rumusan maklumat tersebut sebelum nantinya disampaikan kembali ke publik. Sebab, menurut Arsul, maklumat tersebut menimbulkan perdebatan daya ikat dan kedudukan apabila nantinya dijadikan sandaran untuk melakukan penindakan hukum.
“Dan sebelum disampaikan kepada publik, agar dimintakan pandangan dari para ahli hukum. Mengapa demikian, selain karena memberikan ruang tafsir yang bersifat ‘karet’, Maklumat tersebut juga menimbulkan perdebatan tentang daya ikatnya serta kedudukannya dalam hierarki perundang-undangan di negara kita sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, jika nantinya dijadikan sandaran untuk melakukan penindakan hukum,” tuturnya.
Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken Idham Azis pada Jumat (1/1).[prs]






