Realitarakyat.com – Saat ini, kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup tinggi. Hal ini, menyebabkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat NTT tidak berubah.
Begitu banyak modus operandi yang digunakan dalam menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) oleh para Kepala Desa (Kades) yang berakibat pada kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Untuk mencegah lebih banyak lagi kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui bidang intelejen sedang gencar – gencarnya melakukan penyuluhan hukum diwilayah NTT.
Asisten Intejelen (As Intel) Kejati NTT, Asbach, S. H, M. H yang didampingi sejumlah kepala seksi pada bidang intejelen Kejati NTT diantaranya, Henderina Mallo, S. H, M. H dan Abdul Hkim, S. H didampingi Kajari Kabupaten Belu, Alfons G. Loe Mau, S. H, M. H, sejak Kamis (10/06/2021) hingga Jumatb(11/06/2021) melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait pencegahan terhadap penyelewenangan dana desa di Kabupaten Malaka dan Belu.
Asisten Intelejen Kejati NTT, Asbach, S. H dalam kesempatan itu menegaskan bahwa banyak cara atau berbagai modus operandi yang digunakan dalam pengelolaan anggaran dana desa (ADD) yang berdampak pada terjadinya korupsi.
Akibat modus operandi yang digunakan oleh para pejabat desa, kata Asbach, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga berdampak pada kesejahteraan dan pembangunan di masyarakat yang tidak merata.
“Banyak modus yang dilakukan dalam pengelolaan dana desa yang berakibat pada korupsi. Salah satu trend yang digunakan adalah mark – up,” sebut mantan Kajari Kabupaten Flores Timur ini.
Menurut Asbach, tujuan dilakukan sosialisasi dan penerangan oleh bidang intelejen Kejati NTT ini, agar sedapat mungkin memberikan pencerahan kepada para kepala desa sehingga tidak terjadi korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Ditegaskan Asbach, dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa setempat dan kesejahteraan serta peningkatan pembangunan masyarakat sehingga membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat.
“Dana desa itu merupakan hak dari pemerintah desa namjn setidak – tidaknya digunakan untuk kepentingan masyarakat agar tercapai kesejahteraan bukan menjadi ladang korupsi,” ungkap Asintel Kejati NTT ini.
Untuk itu, lanjut Asbach, tujuan dari dilakukannya kegiatan ini agar penggunaan dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah dapat tepat sasaran dan mengedepankan asas keadilan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Belu, dr. Taolin Aguatinus mengatakan bahwa sosialisasi dan penerangan hukum yang dilakukan oleh bidang intelejen Kejati NTT sangatlah penting.
Kata Bupati, agar perencanaan dan pemanfaatan dana desa diprioritaskan oleh para pejabat desa dan menjadi bagian terpenting dalam penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Belu.
“Kegiatan ini sangatlah baik karena terkait aturan hukum, sehingga dalam pelaksanaannya dilakukan dapat membantu kelancaran pengelolaan dana desa sesuai aturan yang sudah dilaksanakan. Untuk itu, saya minta kepada para Kepala Desa, agar memanfaatkan anggaran dana desa untuk kepentingan masyarakat dan menjalankan semua program itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta menegakkan aturan hukum secara baik,” pinta Bupati Belu.(rey)







