Legislator Demokrat Soroti Ugensi Posisi Wamen PANRB

anwar
Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid/Net

Realitarakyat.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang di dalamnya mengatur posisi wakil menteri (wamen).

Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid, menyoroti posisi Wamen PANRB.

“Pertama, penentuan pos menteri dan wakil menteri adalah kewenangan presiden. Kalau bagi kami soalnya lebih pada fungsi dari kementerian tersebut. Jika memang diperlukan wakil menteri, silakan pemerintah menjalankan,” kata Anwar kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Namun Anwar mempertanyakan urgensi posisi Wamen PANRB. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) itu menegaskan alasan pengadaan posisi WamenPAN-RB harus jelas agar tidak terkesan politis.

“Namun, pertanyaannya, apakah sudah dibutuhkan? Lalu fungsi dari wamen apakah memang mendesak? Apa pertimbangan dasar dari kehadiran wamen? Semua hal ini mesti jadi pertimbangan agar tidak dinilai secara politis,” sebut Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah itu.

Sekadar informasi, Komisi II DPR merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang, antara lain pemerintahan daerah, aparatus sipil negara (ASN) dan kepemiluan. Kementerian PAN-RB merupakan salah satu mitra kerja Komisi II DPR.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB, yang di dalamnya juga mengatur posisi Wamen PAN-RB.

Dalam salinan perpres yang dilihat, Jumat (4/6), aturan terkait posisi WamenPAN-RB ini termaktub dalam Pasal 2. Wamen tersebut nantinya bertanggung jawab kepada MenPAN-RB.[prs]