Daerah  

Jaksa Diminta Segera Periksa Mantan Kadiv Reconsec Bank NTT

Jaksa Diminta Segera Periksa Mantan Kadiv Reconsec Bank NTT
Bank NTT/Net

Realitarakyat.com – Saat ini, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT senilai Rp50 miliar pada PT. Bank NTT tertanggal 14 Januari 2020 menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Kota Kupang.

Hal ini ditakutkan bakal menjadi gejolak yang akan menimbulkan efek sosial ditengah – tengah masyarakat Kota Kupang. Pasalnya, Bank NTT merupakan Bank rakyat bukan Bank untuk penguasa atau para elit di NTT.

Demikian diungkapkan Dosen Fisip Undana Kupang, Lasarus Jehamat ketika dihubungi wartawan, Sabtu (03/07/2021) malam melalui hand phone (hp) selulernya.

Menurut Lasarus, untuk membersihkan masalah pada PT. Bank NTT yang selama ini terjadi terutama pada temuan BPK RI Perwakilan NTT, maka jaksa diminta segera memeriksa mantan Kepala Divisi Reconsec Bank NTT tahun 2018 lalu yakni ARK.

“Jangan sampai masalah ini menimbulkan masalah sosial ditengah – tengah masyarakat Kota Kupang. Jadi sebaik jaksa segera periksa mantan Kepala Divisi Reconsec Bank NTT di Tahun 2018 lalu. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari konflik sosial yang akan terjadi nantinya,” pinta Lasarus.

Ditambahkan Lasarus, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Reconsec Bank NTT ini perlu dilakukan agar menemui titik terang terkait adanya temuan BPK RI Perwakilan NTT yang mana PT. Bank NTT mengalami kerugian hingga Rp50 miliar akibat investasi yang tidak prudent kepada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance.

Ditambahkan Lasarus, pemeriksaan itu perlu dilakukan karena di tahun 2018 lalu, mantan Kepala Divisi Reconsec Bank NTT, ARK yang memberikan investasi MTN kepada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance.

Disesalkan Lasarus, ditahun 2018 lalu PT. SNP Finance telah dibekukan karena tidak mampu membayar kembali investasi MTN dan kredit kepada 14 Bank senilai Rp4,07 triliun, namun mengapa mantan Kepala Divisi reconsec Bank NTT, ARK, berani memberikan investasi senilai Rp. 50 miliar kepada PT. SNP Finance.

“Kalau di tahun 2018 oeprasinya sudah dihentikan kenapa mantan Kepala Divisi Reconsec berani memberikan kepada PT. SNP Finance senilai Rp50 miliar untuk investasi MTN,” heran Lasarus.

Ditegaskan Lasarus, jika dalam pemeriksaan ditemukan dua alat bukti yang cukup oleh jaksa, sebaiknya segera dilakukan penetapan tersangka kepada siapapun yang terlibat dalam kasus itu.

“Memang asas pra duga tak bersalah wajib hukumnya dihormati oleh penegak hukum tetapi jika dua alat bukti sudah cukup ya sebaiknya tetapkan tersangka dan tahan saja biar bisa selesai masalah ini,” ujar Lasarus.

Untuk diketahui bahwa MTN merupakan surat berharga berbasis utang yang diperbolehkan menjadi aset dasar reksadana (investasi dalam bentuk surat berharga), yang maka jatuh temponya 1 – 5 tahun. MTN diterbitkan oleh perusahaan/korporasi dalam bentuk jaminan khusus (clean basis).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT atas pengelolaan dana pihak ketiga dan penyaluran kredit Komersil, menengah, dan korporasi tahun 2018 dan 2019 (S. D. Semester I) pada PT. Bank NTT di Kupang, Surabaya, Maumere dan Oelamasi.

Dimana temuan BPK Perwakilan RI dengan Nomor : I/LHP/XIX.KUP.01/2020, tertanggal 14 Januari 2020. Dimana, terdapat salah satu temuannya itu yakni pengelolaan dana pihak ketiga, dalam pemeriksaan atas pengelolaan dana pihak ketiga (DPK) diketahui terdapat tiga (3) permasalah yang ditemukan yakni salah satunya pembelian medium term notes (MTN) PT. SNP Finance tanpa didahului dengan Due Diligence dan berpotensi merugikan PT. Bank NTT senilai Rp. 50 miliar dan potensi pendapat kupon yang tidak diterima senilai Rp10.500.000.000.

Mantan Kepala Divisi Reconsec Bank NTT, ARK yang dihubungi wartawan melalui pesan whatapp tidak merespon hingga berita ini diturunkan.(rey)